KEPRI PENDIDIKAN TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya membayarkan gaji PTK Non ASN yang sempat menunggak selama tiga bulan terakhir.

“Hari ini gaji PTK Non ASN sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BPKAD Kepri) Venni Meitaria Detiawati, Senin (7/11/2022).

Venni menjelaskan total anggaran gaji PTK non-ASN yang dibayarkan sekitar Rp17 miliar, untuk periode Agustus hingga Oktober 2022. Jadi, per bulannya sekitar Rp5 miliar lebih.

Menurutnya pembayaran gaji PTK non-ASN tersebut dilakukan setelah APBD Perubahan Kepri 2022 disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera dijalankan.

Ia pun memastikan gaji PTK non-ASN itu sudah dianggarkan di dalam APBD Perubahan Kepri 2022 hingga bulan Desember, dengan total keseluruhan sekitar Rp28 miliar.

“Selanjutnya, untuk gaji bulan November dan Desember 2022 akan dibayarkan sesuai jadwal,” kata Venni.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri total PTK Non ASN di daerah itu sekitar 2.952 orang. Meliputi guru dan tenaga kependidikan di tingkat SMA/SMK/SLB.

Mereka memperoleh pendapatan atau gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kepri. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *