EKONOMI KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Bintan (Vnews.click) – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Kabupaten Bintan, mendapat laporan dari salah satu pengusaha developer perumahan yang terganggu dengan berita di sebuah situs media masa, atas dugaan berdirinya Perumahan Graha Bintan Indah di atas lahan mangrove yang berlokasi di Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.

Ketua HIPMI Bintan, Muhammad Sadiq, menjelaskan bahwa lokasi lahan perumahan tersebut merupakan lahan putih, sesuai dengan surat dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Sei Jang Duriangkang Tanjungpinang.

Pengusahan developer bersangkutan juga telah mengantongi izin sesuai aturan sebelum melakukan pembangunan di wilayah tersebut.

“Pembangunan perumahan itu sudah sesuai aturan dan telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengikuti tahap demi tahap perizinan,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, ia menambahkan pengerjaan di lokasi lahan perumahan tersebut bukan merupakan penimbunan, namun pemeratan lahan.

“Saat ini juga sudah dilakukan akad redit, tentu Bank tidak akan terima pengajuan akad kredit apabila perizinan dan rekomendasinya yang diperlukan belum terpenuhi,” terangnya.

Ketua HIPMI Bintan megungkapkan pihaknya akan melakukan langkah kongkrit dan akan berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait pemberitaan di salah satu media massa tersebut yang dinilai tidak berimbang dan mematuhi kode etik jurnalistik.

“Kita telah berdiskusi dengan tim hukum, dan akan melakukan laporan dan tindak lanjut kepada Dewan Pers terhadap media yang memberikan informasi tersebut,” tutup Shadiq. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *