Vnews.click, Karimun – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, dengan 17 orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Plt. Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, mengatakan pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing, yang menjadi fokus peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika, di antaranya Sabu seberat 663,39 gram, pil erimin (Happy Five) sebanyak 15 butir dan Ganja kering seberat 14,43 gram,” kata AKP Denny dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (31/3/2026).
Ia menyampaikan salah satu pengungkapan narkoba terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 612,46 gram.
Modus operandi para pelaku, yakni mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Karimun. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
AKP Denny menegaskan komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam memerangi peredaran narkotika.
Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Selain penindakan, kepolisian juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, lanjut dia, Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 558,7 gram.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari pihak berwenang
Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, aparat diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

