Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyampaikan serapan dana alokasi khusus (DAK) fisik hingga 4 Agustus 2023 di daerah itu sebesar Rp115 miliar dari total pagu anggaran Rp313 miliar.
“Secara persentase, sudah terserap sekitar 36 persen dari total pagu DAK tahun anggaran 2023,” kata Kepala Biro Ekbang Setdaprov Kepri, Syakyakirti di Tanjungpinang, Senin (14/8/2023).
Ia mengklaim serapan DAK fisik Pemprov Kepri sejauh ini sudah berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.07/2021.
Dalam PMK itu, katanya, sudah diatur bahwa penyaluran DAK fisik terdiri dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama, yakni pada 21 Juli 2023 sudah tersalurkan sebesar 25 persen dari total pagu.
Kemudian, tahap kedua DAK fisik akan dilakukan paling lambat pada 21 Oktober 2023, yakni sebesar 45 persen dari total pagu. Selanjutnya, penyaluran tahap ketiga akan dilakukan paling lambat 15 Desember 2023.
“Jadi, serapan DAK fisik kita saat ini, sudah on the track,” jelasnya.
Lanjutnya menekankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola DAK fisik agar dapat melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab.
“Harus bisa memenuhi persyaratan pencairan per tahap secara intime tidak hanya ontime dan tidak di injury time,” ucapnya.
Selain itu, ia turut mengingatkan OPD yang mengelola DAK fisik untuk selalu melakukan rekonsiliasi secara berkala dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri.
Hal itu bertujuan agar permohonan peninjauan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sebagai syarat pencairan per tahap bisa dilakukan jauh-jauh hari dari batas waktu pencairan.
Pihaknya juga akan buat surat edaran untuk mengingatkan agar pengajuan reviu APIP oleh OPD dapat dilakukan minimal sepuluh hari sebelum batas waktu pencairan DAK fisik per tahap. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

