BATAM KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Pelabuhan se-wilayah Batam, di Ruang Kerja Kepala Kejati Kepri, Selasa (24/9/2024).

“Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri kepada Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto yang disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom, Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Uheksi, dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri serta Tim Auditor dari Kantor Perwakilan BPKP,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.

Yusnar mengungkapkan posisi singkat perkara tersebut yaitu pada tahun 2015 sampai tahun 2021, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) telah mengadakan kerja sama operasi dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal untuk pelabuhan se wilayah Batam.

Dalam pelaksanaannya, terdapat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen atas pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Kementerian Perhubungan RI.

Selain itu, terdapat juga pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 20 persen jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

Berdasarkan laporan hasil audit Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam perkara tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14 miliar.

Hingga saat ini dalam proses pengumpulan alat bukti, kata Yusnar, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, selanjutnya berdasarkan alat bukti Tim Penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan Tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, berharap dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Kepri.

Kerja sama antara BPKP dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *