Bintan (Vnews.click) – Usai melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang pria berinisial KS diamankan Tim Macan Timur, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada 16 Oktober 2025.
Berdasarkan pengakuan pelaku, persetubuhan tersebut berlangsung di sebuah rumah kosong di Pulau Mantang, Kecamatan Bintan Pesisir.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, mengatakan perbuatan bejat pelaku dilaporkan pada 14 Oktober 2026 lalu.
“Pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya sebanyak satu kali,” ungkap Ipda Salamun, Selasa (28/10/2025).
Akibat perbuatan pelaku tersebut, menyebab korban hamil. Hal itu diketahui oleh orangtua korban, usai anaknya mengeluh sakit perut dan kondisi perut yang mulai membuncit.
“Ibu korban curiga terhadap anaknya yang mengeluh sakit perut, dengan perut yang tampak membuncit, sehingga membawa sang anak ke bidan, dan diketahui tengah hamil,” tuturnya.
Saat ini pelaku tengah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

