DPD RI PENDIDIKAN POLITIK

VNews.click, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mengatakan perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi seluruh warga akademik.

Kampus, menurutnya, harus menjamin perlindungan dan keadilan bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan tanpa membedakan status dan jabatan.

Demikian dikatakan Habib Syarief dalam diskusi “Safe Space Generation: Bersama Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan“, di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi atau STIE Pasundan, Kota Bandung, Kamis (29/10/2026).

Politikus PKB itu mengingatkan, kekerasan di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga dapat berakar pada relasi kuasa, budaya senioritas, birokrasi, dan tata kelola institusi.

“Kekerasan tidak pernah memeriksa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) sebelum ia menerkam. Karena itu, perlindungan harus diberikan kepada siapa pun yang menjadi korban, tanpa memandang status dan jabatan,” tegas Habib.

Dijelaskannya, kekerasan di kampus dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan seksual, perpeloncoan, dan intimidasi melalui ancaman nilai atau kelulusan, hingga pencurian karya ilmiah.

“Dosen pun berpotensi mengalami perundungan akademik, eksploitasi oleh senior, tekanan birokrasi, serta perundungan siber,” ujarnya.

Habib Syarief mengingatkan agar perguruan tinggi tidak menutupi kasus kekerasan demi menjaga reputasi maupun akreditasi.

Penyelesaian secara kekeluargaan tanpa penanganan yang memadai, menurutnya, berisiko mengabaikan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.

“Jangan sampai ada budaya bungkam di lingkungan akademik hanya karena kampus ingin menjaga nama baik. Hukum tidak diciptakan untuk melindungi status, melainkan untuk melindungi korban, siapa pun ia,” tegasnya.

Untuk mencegah praktik tersebut, Habib Syarief menekankan pentingnya memperkuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Penguatan itu harus mencakup kewenangan yang jelas, independensi dalam menjalankan tugas, perlindungan bagi pelapor, serta dukungan anggaran yang memadai.

“Kebijakan tanpa anggaran hanyalah sebuah halusinasi. Satgas tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi harus benar-benar mampu melindungi korban dan menangani laporan secara transparan,” ujarnya.

Ditegaskannya, evaluasi kinerja perguruan tinggi tidak hanya bertumpu pada akreditasi, publikasi ilmiah, dan pembangunan fasilitas. Kemampuan institusi menjamin keselamatan warga akademik, mencegah kekerasan, serta menangani laporan secara adil perlu menjadi perhatian dalam evaluasi tata kelola kampus.

Habib Syarief meminta perguruan tinggi yang terbukti mengabaikan kasus kekerasan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap laporan tetap harus diperiksa secara objektif dengan menjunjung asas keadilan dan proses pemeriksaan yang semestinya.

Ia mengajak seluruh pihak menerapkan prinsip ‘baik, benar, dan bermanfaat’ dalam penyelenggaraan pendidikan. Prinsip tersebut, harus tercermin dalam kepatuhan terhadap aturan, keberanian menindak pelanggaran, dan kepedulian terhadap keselamatan serta martabat setiap warga akademik.

“Kita tidak mendirikan universitas untuk mencetak predator bergelar akademik. Kita juga tidak mendirikan universitas untuk menjadikan dosen sebagai tumbal mesin birokrasi,” tegasnya.

Habib Syarief berharap Pemerintah, DPR, dan pengelola perguruan tinggi memperkuat kolaborasi untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang efektif, transparan, serta akuntabel.

“Dengan demikian, kampus dapat menjalankan fungsi pendidikan tanpa mengabaikan hak setiap warga akademik untuk merasa aman dan memperoleh keadilan,” pungkasnya.[Fas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *