KEPRI

Tanjungpinang (vnews.click) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengklaim hingga bulan Juni 2022 telah merealisasikan komitmen penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp106,7 miliar yang terdiri dari 919 paket.

“Sementara data penggunaan produk dalam negeri yang masih divalidasi oeh Pemprov Kepri sebesar Rp 575,9 miliar yang terdiri dari 4.372 paket,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Jumat (24/6/2022).

Ansar menyebut untuk e-katalog lokal di Kepri sendiri sudah 25 perusahaan yang on boarding atau terdaftar dalam aplikasi e-katalog lokal. 

Di dalam e-katalog lokal, kata dia, ada 10 etalase yang dapat didaftarkan oleh perusahaan atau usaha-usaha lokal.

“Kita harus bekerja keras, karena bulan Agustus nanti kita targetkan penggunaan produk dalam negeri bisa meningkat lebih tinggi lagi dari sekarang,” tegas Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar meminta OPD hingga bupati dan wali kota seluruh Kepri mengikuti arahan Presiden RI Joko Widodo untuk meningkatkan realisasi belanja daerah terhadap produk dalam negeri.

Menurutnya instruksi Presiden Jokowi untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri sudah sangat bagus, sebab instansi pemerintah yang menggunakan anggarannya untuk belanja produk lokal dapat mempercepat perputaran uang di daerah dan berimbas pada peningkatan ekonomi di daerah tersebut.

“Untuk Kepri instruksi Presiden Jokowi tersebut harus kita dukung penuh, karena akan menimbulkan multiplier effect yang sangat baik untuk pemulihan ekonomi,” kata Gubernur Ansar.

Sementara itu, terkait dengan rekapitulasi realisasi APBD Provinsi Kepri tahun 2022 diketahui realisasi keuangan sampai dengan tanggal 10 Juni 2022 telah mencapai 28,51 persen dan realisasi fisik sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 sudah mencapai 28,37 persen.

Selanjutnya realisasi pendapatan APBD Provinsi Kepri tahun 2022 sampai dengan 10 Juni 2022 telah mencapai 35,81 persen yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapat transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Gubernur Ansar menjelaskan dibutuhkan dua prasyarat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pertama, intensifikasi pungutan daerah, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak air di bawah tanah. 

“Kedua adalah menggencarkan ekstensifikasi dengan pemetaan potensi-potensi pendapatan lain yang masih bisa dikejar dan didorong,” pungkas Ansar. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *