KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, melarang seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengangkat pegawai tidak tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Setiap Kepala OPD di lingkup Pemprov Kepri dilarang mengangkat PTT/THL atau sebutan lain sebagai PPPK, ataupun alasan lainnya tanpa izin  Gubernur Kepri,” kata Gubernur Ansar, Rabu (22/11/2023).

Guna mempertegas pernyataannya tersebut, Gubernur Ansar Ahmad juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE)  Nomor: B/812.2/37/BKDKORPRI-SET/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Larangan Pengangkatan PTT/THL sebagai PPPK.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua Kepala OPD Pemprov Kepri.

“Surat edaran sudah saya tandatangani, tolong dipatuhi,” ujar Ansar.

Ia menegaskan apabila Kepala OPD masih melakukan pengangkatan PTT/THL atau sebutan lainnya, maka konsekuensi dan dampak dari pengangkatan tersebut adalah di luar tanggung jawab Gubernur Kepri.

Ansar turut mengimbau bagi Kepala OPD yang sangat membutuhkan pegawai THL agar dapat memanfaatkan THL yang ada di lingkup Pemprov Kepri.

“Kepala OPD juga diminta melakukan peningkatan, pengawasan serta pembinaan disiplin terhadal PTT/THL secara berjenjang,” tegas Ansar. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *