Bintan (Vnews.click) – Seorang pria berinisial H (35) diamankan Satreskrim Polres Bintan, akibat melakukan aksi bejat karena menggauli anak tirinya selama dua tahun.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim, AKP Marganda Pandapotan, mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (26/5/2023) kemarin.
“Kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka berinisial H. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,” Ujar AKP Marganda Jumat (4/6/2023).
AKP Marganda mengungkapkan, tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban. Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka di saat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun,” ungkapnya.
Lanjut, AKP Marganda saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Saat ini sudah dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

