KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan polder pengendali Banjir di Jalan Pemuda, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan kedua tersangka bernama Pesrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasuma Armaninata selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya.

“Hari ini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan polder pengendali banjir oleh pelaksana pekerjaan PT. Belimbing Sriwijaya tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp22,2 miliar,” kata Denny Selasa (28/5/2024).

Setelah melakukan serangkaian proses tahap II tersebut, kata Denny, Tim JPU menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Pesrizal, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print–663/L.10.10/Ft.1/ 05/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Lalu, terdakwa Kasuma Armaninata berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print–661/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 28 Mei 2024 sampai 16 Juni 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ungkapnya.

Adapun tindakan penahanan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dan secara objektif tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

Selain itu, Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum yang merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya terdakwa Pesrizal dan Kasuma Armaninata disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp931 juta berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri.

“Namun, untuk kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *