BINTAN KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN POLITIK SOSIAL UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Sidang gugatan dugaan kesalahan administrasi mengenai keterwakilan perempuan pada pemilihan legislatif tahun 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali ditunda.

Tampak hadir di ruang persidangan, perwakilan KPU Bintan sebagai tergugat, perwakilan Bawaslu Bintan sebagai dan pihak penggugat didampingi tim kuasa hukumnya.

Penundaan tersebut lantaran pihak turut tergugat, DPC Demokrat dan Ketua DPRD Kabupaten Bintan tidak hadir dalam persidangan, pada Selasa (22/10/2024).

Kuasa hukum Tarmizi sebagai penggugat, Parningotan Malau, berharap majelis hakim dapat lebih tegas terhadap para turut tergugat dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Tarmizi Selaku Penggugat, Parningotan Malau.

“Kami memohon kepada majelis hakim supaya lebih tegas lagi kepada para turut tergugat agar lebih menghormati jalannya persidangan,” ungkapnya.

Sidang akan kembali digelar pada pekan depan, dan akan dijadwalkan dua kali dalam seminggu. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *