BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Seorang pria berinisial HS (30) ditangkap Polres Bintan, akibat terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Kita Utara, Provinsi Bali, Selasa (23/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, mengatakan pelaku sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian jambret, tapi kali ini kembali berurusan lagi dengan hukum akibat kasus pencabulan.

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Bintan. Perbuatan tidak terpuji itu terjadi pada bulan Juni 2024 di rumah tersangka yang terletak di wilayah Tanjung Uban.

“Setelah melakukan perbuatan cabul, tersangka HS lalu melarikan diri dan tertangkap di Bali,” ungkap Marganda, Sabtu (27/7/2024).

Kasat menjelaskan modus tersangka HS melakukan perbuatan cabul terhadap korban berawal dari meminta korban main kerumahnya. Tersangka merupakan salah satu orang dekat, sehingga korban mau mengikuti permintaan yang bersangkutan.

“Disitulah, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah kejadian perbuatan cabul tersebut, lanjut Kasat, korban langsung menceritakan perbuatan cabul yang dialaminya kepada orangtuanya.

Selanjutnya orangtua korban yang merasa tidak terima atas perbuatan tersangka HS, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Bintan.

“Setelah menerima laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan didapati keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Bali,” ungkapnya.

Lanjut Marganda menyampaikan atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HS kini telah ditahan di sel Mapolres Bintan.

“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka,” pungkas AKP Marganda. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *