SOSIAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Legislator DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin meminta DPR RI mengakomodir hak jaminan hari tua (JHT) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Saya minta kesetaraan hak PNS dan P3K dalam revisi Undang-Undang 4 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara/ASN,” kata Wahyudin di Tanjungpinang, Selasa (12/7/2022). 

Menurutnya saat ini masih ada diskriminasi pemerintah terhadap P3K, salah satunya mereka tidak memperoleh layanan JHT, selayaknya PNS. 

Oleh karenanya, ia mendorong Komisi II DPR RI memperjuangkan aspirasi P3K ini masuk dalam agenda perubahan.

“Kita minta DPR akomodir keluhan P3K. Bagaimana masa tua mereka bisa sejahtera, jika tidak memperoleh JHT,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Persatuan P3K RI Teten Nurjamil menyampaikan memang terdapat perbedaan antara P3K dan PNS terkait JHT, padahal keduanya sama-sama berstatus ASN.

Selain JHT, katanya, masih banyak juga P3K yang belum memperoleh jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, bahkan jaminan hukum di berbagai daerah. 

“Ketika kita bertemu teman-teman yang dari daerah Kalimantan, Depok, bahkan Bekasi yang terdekat dari Jakarta. Banyak dari mereka yang mengeluh belum mendapatkan hak-hak setara PNS, selain gaji pokok dan tunjangan,” ungkap Teten. 

Teten berharap Fraksi PKS dapat menjembatani agenda rapat dengar pendapat (RDP) antara DPP P3K RI dan Komisi II DPR RI.

Bukan hanya di pusat, ia pun meminta difasilitasi hingga ke berbagai provinsi agar semua informasi yang diterima sinkron mulai dari tingkat DPRD, DPR RI, hingga Kementerian terkait. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *