Tanjungpinang (Vnews.click) – Ratusan masyarakat Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri menolak keras petugas Pertanahan untuk mengukuran lahan eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Citra Daya Aditya (CDA) di Kilometer 14, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Penolakan itu disampaikan dalam bentuk spanduk di empat simpang gerbang masuk jalan Kampung Nusantara, Jumat (13/9/2024).
Dalam pantuan di lapangan, ratusan masyarakat yang diwakili tim sembilan berlanjut mengadakan audensi kembali untuk mendatangi Kantor Pertanahan, mereka meminta klarifikasi kantor Pertanahan serta PT CDA untuk mengukur lahan yang sudah di tempati masyarakat 30 tahun lamanya tersebut.
“Kami menolak keras adanya pengukuran lahan eks HGB CDA di lokasi kami tinggal,” kata koordinator masyarakat setempat, Mohammad Parkusnadi yang sering disapa Yus.
Yus mengatakan, tim sembilan sebelumnya telah melaksanakan audiensi bersama Kanwil dan Kantor Pertanahan (Kantah) Tanjungpinang pada Rabu lalu.
Dalam audensi tersebut, penjelasan yang disampaikan oleh Kantah, akan mengutus petugas untuk mengidentifikasi lokasi lahan eks HGB PT CDA bukan untuk mengukur atas pengajuan perpanjangan HGB.
“Masyarakat tidak mau diukur lahannya. Ternyata ada kepentingan PT CDA dalam rangka memperpanjang HGB tersebut. Makanys, masyarakat menolak keras kedatangan PT CDA dan pihak terkait,” ucap Yus.
Senada, Anggota DPRD Tanjungpinang, Johan Siringo Ringgo yang hadir di tengah-tengah masyarakat mengatakan, bahwa DPRD menolak pengukuran perpanjangan SHGB PT CDA yang ingin dilakukan petugas Kantor Pertanahan Tanjungpinang di lahan tersebut.
“Kedatangan saya ke sini, sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Kami DPRD menolak pengukuran lahan di lokasi dan kami akan mengawal aspirasi masyarakat sesuai tupoksi kami,” ucapnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

