Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri mencabut izin operasional tempat hiburan malam (THM), Cafe Leko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang.
“Sesuai kewenangan kami, maka khusus izin operasional bar Cafe Leko baik secara sistem maupun fisik, telah dicabut dan resmi ditutup,” kata Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal, Selasa (4/3/2025).
Hasfarizal menyampaikan kebijakan ini diambil buntut dari peristiwa tewasnya salah seorang pengunjung Cafe Leko usai terlibat perkelahian antar sesama pengunjung yang terjadi pada 23 Februari 2025 lalu.
Selain itu, cafe tersebut juga tidak mengantongi izin resmi penjualan minuman beralkohol.
“Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan bersama pihak-pihak terkait, termasuk Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.
Hasfarizal turut mengimbau setiap pemilik atau pengelola tempat hiburan lainnya agar menaati aturan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang melanggar aturan, maka akan dikenai sanksi tegas hingga berujung pada penutupan tempat usaha. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

