BATAM HUKUM KEPRI
Vnews.click, Batam – Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa kayu bulat kecil jenis teki atau bakau sebanyak kurang lebih 12.000 batang di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.
 
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan penindakan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
 
Saat itu, kata dia, tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KLM. Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang tengah berlayar menuju Singapura.
 
Kapal tersebut diketahui mengangkut ribuan batang kayu bakau yang termasuk tanaman dilindungi tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
 
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal tersebut dinakhodai oleh Sdr. L.E. bersama enam orang anak buah kapal (ABK). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa belasan ribu batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Aktivitas ilegal ini diduga kuat didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Senin (27/4/2026).
 
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa nakhoda kapal berperan dalam mengatur proses pengumpulan kayu di Pulau Jaloh hingga teknis keberangkatan menuju Singapura, sedangkan aliran dana pembelian kayu dikendalikan oleh orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.
 
“Saat ini, seluruh barang bukti yang terdiri dari satu unit KLM. Citra Samudra 9 GT 99 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kombes Nona.
 
Ia juga menegaskan bahwa Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan hukum terbaru, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait keterlibatan pihak-pihak dalam tindak pidana tersebut.
 
Penindakan tegas ini menjadi bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove di wilayah Kepri dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan demi kepentingan pribadi maupun korporasi internasional.
 
Kabidhumas Polda Kepri turut mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
 
Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *