Vnews.click, Tanjungpinang – Pengawas Ahli Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Andri Kurniawan, memperketat pengawasan penyaluran minyak goreng “MinyaKita” di pasaran agar dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini menyusul masih ditemukannya penjualan MinyaKita di atas HET sebesar Rp15.700 per liter, khususnya di Kota Tanjungpinang. Beberapa pedagang eceran menjual MinyaKita sebesar Rp16.000 sampai Rp18.000 per liter.
“Pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET, sudah kita berikan teguran lisan disertai pengawasan ketat agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Andri, Senin (13/7/2026).
Selain itu, pedagang juga diimbau membatasi penjualan MinyaKita sebanyak 12 litet per orang per hari supaya penyaluran minyak goreng itu merata dinikmati masyarakat maupun pelaku UMKM. Ketentuan ini sudah diatur dalam Keputusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor Tahun 2026.
Disperindag Kepri turut mengingatkan pedagang eceren MinyaKita wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk peragangan minyak nabati eceran.
Selanjutnya, pengecer pun diwajibkan terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) sebelum menerima pasokan dari distributor.
“Ini penting agar distribusi MinyaKita tetap sasaran dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Andri.
Lebih Lanjut Andri menyebutkan Disperindag Kepri akan terus berkoordinasi dengan pihak distributor guna mencegah terjadinya kelangkaan MinyaKita di wilayah setempat.
Ia mengapresiasi peran distributor atau pihak swasta dalam menjaga pasokan MinyaKita, karena harganya yang murah dan sangat membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini.
“Kebutuhan minyak goreng di Tanjungpinang dalam setahun mencapai 2.000 ton,” pungkas Andri. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

