HUKUM KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) –
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang memfasilitasi pertemuan klarifikasi antara bank swasta BPR Asli Dana Mandiri dengan eks karyawannya, Widia Oktaviany (WO), di kantor Disnaker Tanjungpinang, Jumat (17/10/2025).

Dalam pertemuan itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang, S.E., M.H. menganjurkan kedua pihak untuk melakukan perundingan bipartit.

“Menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), perselisihan hubungan industrial ini wajib diselesaikan terlebih dahulu lewat Bipartit, sebelum nanti baru dilakukan mediasi,” jelasnya.

Sementara, Widia Oktaviany didampingi Suherman, S.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Maritim Bersatu pun hadir dalam gelar perundingan Bipartit dengan pihak BPR Asli Dana Mandiri.

Namun, dalam perundingan tersebut belum menuai kesepakatan. Hal itu disampaikan pendamping hukum Widia Oktaviany, pada media ini yakni Suherman, S.H.

“Kami berharap pihak perusahaan dapat memberi hak klien saya sebagaimana mestinya. Namun nampaknya pihak perusahaan merasa seolah-olah telah merasa melakukan prosedur yang benar. Maka perundingan Bipartit pun gagal,” jelasnya

Suherman menyebut akan menunggu panggilan kembali dari Disnaker Kota Tanjungpinang untuk Tripartit.

“Kita akan menunggu panggilan untuk Tripartit. Selanjutnya kita akan buktikan, bahwa pihak perusahan diduga telah unprosedural dalam memecat klien kami sebagai karyawan BPR Asli Dana Mandiri,” tutupnya.

Sementara itu, penasihat hukum BPR Asli Dana Mandiri, Agustianto, S.H. memilih tidak memberi keterangan banyak dan seakan-akan irit komentar terkait perundingan ini, karena belum memasuki tahap mediasi.

“Kami belum bisa banyak menanggapi, karena belum mediasi,” terangnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *