KEPRI SOSIAL TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri tengah menangani enam kasus perselisihan industrial antara pekerja dan perusahaan/pemberi kerja di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kepri, Said Idris, mengatakan dari total kasus tersebut, lima di antaranya merupakan pelimpahan dari kabupaten/kota, meliputi Kota Tanjungpinang dua kasus, lalu Kabupaten Bintan dua kasus, dan Kabupaten Lingga satu kasus.

“Satu kasus lainnya baru masuk pengaduan di Kantor Disnakertrans Kepri. Seluruh aduan sedang berproses,” kata Said di Tanjungpinang, Selasa.

Ia menyampaikan pelimpahan penanganan kasus perselisihan industrial dari kabupaten/kota ke Disnakertrans Kepri, salah satunya dipicu keterbatasan personel mediator di tingkat kabupaten/kota, sedangkan jumlah pengaduan cukup tinggi.

Menurutnya mediator di Tanjungpinang dan Bintan, masing-masing hanya satu personel. Sementara di Lingga tak ada sama sekali. 

Said menyebut perkara perselisihan yang tengah mereka tangani rata-rata menyangkut hak para pekerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan, misalnya pesangon hingga dana pensiun.

“Perselisihan dominan melibatkan pekerja dengan perusahaan pembiayaan dan industri,” ujar Said.

Lanjut Said menjelaskan sesuai SOP dan mekanisme yang berlaku, pelayanan penanganan perselisihan industrial dibatasi maksimal selama 30 hari. Mediator akan memanggil kedua pihak guna dilakukan proses mediasi.

Setelah 30 hari, Disnaker Kepri bakal mengeluarkan anjuran untuk kedua belah pihak yang berselisih. Ketika salah satu pihak tidak sepakat dengan anjuran tersebut, maka bisa mengajukan gugatan lebih lanjut ke Pengadilan HI.

“Kalau sepakat, akan ada perjanjian bersama (PB). Otomatis perkara selesai,” ujar dia.

Said turut mengimbau bagi masyarakat khususnya pekerja yang ingin membuat pengaduan perihal perselisihan industrial, bisa datang langsung ke kantor Disnaker Kepri di Kota Tanjungpinang. (Lus)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *