Tanjungpinang (Vnews.click) – Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024, KPU Provinsi Kepri merekrut 23.289 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk 3.327 tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kabupaten/kota setempat.
Anggota KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar, mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS sudah dilakukan sejak tanggal 17 hingga 21 September 2024.
“Pendaftarannya langsung ke panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing kelurahan,” kata Jernih, Kamis (19/9/2024).
Jernih memerinci kebutuhan KPPS tujuh kabupaten/kota se-Kepri, yaitu Kabupaten Bintan sebanyak 1.890 KPPS untuk 270 TPS, kemudian Kabupaten Karimun 2.982 KPPS untuk 426 TPS.
Selanjutnya, Kabupaten Natuna 994 KPPS untuk 142 TPS, lalu Kabupaten Lingga 1.631 KPPS untuk 233 TPS, dan Kabupaten Kepulauan Anambas 784 KPPS untuk 112 TPS.
Berikutnya, Kota Batam 12.747 KPPS untuk 1.821 TPS, serta Kota Tanjungpinang 2.261 TPS untuk 323 TPS.
“Setiap TPS terdiri dari tujuh anggota KPPS,” ungkap Jernih.
Jernih menambahkan masa kerja KPPS di pilkada serentak 2024 selema satu bulan, terhitung dari tanggal 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024.
Adapun besaran honorarium anggota KPPS RI sebesar Rp850 ribu, sedangan posisi ketua KPPS sebesar Rp900 ribu. Angka ini turun dibanding honorarium KPPS di pemilu serentak 2024, yang mana anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta, dan ketua KPPS Rp1,2 juta.
Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, yaitu :
1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;
5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

