Bintan (Vnews.click) – Satu unit kapal asing berbendera Vanuatu diamankan di perairan Tanjung Berakit, Bintan, oleh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas IV Tanjung Uban.
Kapal tersebut diamankan berdasarkan data VTS Tanjungpinang pada 31 Desember 2024, karena diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran setelah tidak melapor sudah lebih dari 24 jam berada di Perairan Tanjung Berakit.
“Seharusnya kapal asing yang resmi masuk ke Indonesia wajib membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), namun kapal tersebut diduga tidak membayar PNBP karena tidak melapor ke kami,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut, Jon Kenedi dalam konferensi pers kantor PPLP Tanjung Uban, Sabtu (4/1/2025).
Jon mengaku belum mengetahui aktivitas kapal bernama FIANIT tersebut karena jika dilihat dari Vessel Traffic Service (VTS) Tanjungpinang, kapal berukuran 722 gross tonnage (GT) itu terpantau hanya bolak-balik di perairan Tanjung Berakit lebih dari 24 jam.
Kapal itu menurut pengakuan nakhoda Zamuraev Evgenii bergerak dari Korea, namun VTS mendeteksi bahwa kapal tersebut bergerak dari India.
“Tujuan kapal belum tahu,” ujarnya.
Lanjut Jon menyampaikan saat diamankan, ABK kapal FIANIT yang sebanyak enam orang berasal dari Rusia itu sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Bahkan mereka mempersilakan petugas PPLP Tanjung Uban melakukan pemeriksaan di atas kapal tersebut.
“Ada dugaan melanggar Undang-Undang Pelayaran, sehingga kapal itu ditarik ke PPLP Tanjung Uban guna pendalaman lebih lanjut,” pungkas Jon. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

