KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan dua ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Kedua ASN dimaksud atas nama, Arif Fadillah dan Yofa Afrizair,” kata Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati, Senin (11/12/2023).

Rosnawati menyebut pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi atas temuan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN tersebut ke KASN pada awal Desember 2023.

Kendati begitu, ia tidak merinci lebih lanjut perihal bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.

“Kita tunggu saja hasil rekomendasi KASN keluar,” ujarnya.

Rosnawati mengatakan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN, Arif Fadillah dan Yofa Afrizair berlokasi di Kabupaten Karimun.

Hal itu berawal dari informasi pemberitaan media massa terkait adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan keduanya.

Setelah itu, langsung ditindak lanjuti Bawaslu dengan melakukan penelusuran di lapangan, sesuai mekanisme penanganan temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Selain itu, lanjut Rosnawati, Bawaslu Kepri juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, seperti Sekdaprov Kepri, BKD, Kemenpan-RB, terlapor, saksi-saksi serta salah satu partai politik.

“Hasil penelusuran itulah yang kami kirim ke KASN. Kalau hasilnya itu wewenang mereka, kami cuma mengirim rekomendasi,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *