Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi. Foto: dokumen BPHM.
DPD RI EKONOMI POLITIK

VNews.click, Jakarta – Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi, meminta Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) segera merevisi dan klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Desakan tersebut disampaikan Ahmad Nawardi sebagai respon atas gelombang aspirasi dan keluhan masyarakat dari berbagai daerah yang tiba-tiba mengalami kenaikan desil secara drastis ke Desil 6–10, sehingga berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan sosial (Bansos) dan program perlindungan sosial lainnya.

Senator Nawardi menekankan pentingnya kejelasan terhadap pedoman penentuan desil, termasuk kriteria penilaian desil 1–10, serta pengakuan terbuka dari pihak yang berwenang sebagai penentu desil agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara lembaga.

Menurut Senator Nawardi, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, BPS ditetapkan sebagai pengelola dan penyedia data terintegrasi, sedangkan kementerian/lembaga berposisi sebagai pengguna dan pemanfaat data untuk program masing-masing.

“Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, BPS adalah pengelola dan penyedia data DTSEN. Sedangkan kementerian, termasuk Kemensos, adalah pengguna data untuk penyaluran program. Ini harus dipahami bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, dalam implementasinya, masih terjadi kebingungan di tingkat masyarakat maupun pemerintah daerah terkait siapa yang sebenarnya menentukan desil dan berdasarkan kriteria apa.

“Ada kejelasan terhadap penentuan desil seperti apa sebagai pedoman. Kriteria penilaian desil 1–10 itu meliputi apa saja. Dan harus ada yang mengakui sebagai penentu desil, biar tidak lempar-lemparan,” tegas Nawardi.

Senator Indonesia asal Jawa Timur itu menilai fenomena kenaikan desil yang terjadi secara masif dan serentak di berbagai wilayah bukan sekadar masalah teknis statistik, melainkan persoalan keadilan sosial yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kami menerima laporan dari konstituen di berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur, Yogyakarta, hingga Sumatra, bahwa banyak keluarga yang sebelumnya berada di desil 1 hingga 4 tiba-tiba tercatat di desil 7, 8, bahkan 9 dan 10, padahal tidak ada perubahan signifikan pada penghasilan, pekerjaan, atau jumlah tanggungan mereka,” ungkapnya.

Nawardi khawatir, perubahan drastis ini memicu terjadinya exclusion error yaitu kondisi di mana masyarakat yang sebenarnya berhak atas bantuan justru tereliminasi dari daftar penerima karena kesalahan data.

Dampaknya, ribuan keluarga miskin berisiko kehilangan akses terhadap Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), subsidi LPG 3 kg, hingga beasiswa pendidikan.

“Ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas. Ini menyangkut hak dasar warga negara atas perlindungan sosial. Ketika data salah, maka kebijakan juga akan salah sasaran. Pada akhirnya, rakyat kecil yang menjadi korban,” tegas Nawardi.

Ditegaskannya, akurasi data DTSEN bukan sekadar urusan teknis statistik, melainkan prasyarat keadilan sosial dalam sistem perlindungan nasional. Ia meminta BPS, bersama Kemensos dan pemerintah daerah, untuk membuka ruang dialog publik yang transparan terkait metodologi penentuan desil, sekaligus mempercepat mekanisme koreksi data bagi warga yang dirugikan.

“Negara hadir bukan hanya saat menyalurkan bantuan, tetapi juga saat memastikan data yang menjadi dasar kebijakan tidak mengorbankan mereka yang paling rentan,” pungkasnya.

Ke depan, Komite IV DPD RI akan terus melakukan pengawasan terhadap permasalahan ini, termasuk mendorong evaluasi menyeluruh atas mekanisme pemutakhiran DTSEN agar lebih responsif terhadap dinamika sosial-ekonomi di daerah.

“Data harus memihak pada kebenaran fakta di lapangan, bukan sebaliknya,” pungkasnya.[Fas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *