VNews.click – Ada yang ganjil dalam tuntutan sebagian kepala desa yang telah mencapai akhir masa jabatan. Setelah menikmati kekuasaan hingga belasan tahun, kini muncul aspirasi agar mereka tetap dapat melanjutkan jabatan tanpa perlu lagi digelar pemilihan kepala desa.
Alasannya, efisiensi anggaran dan keterbatasan fiskal.
Namun, anggaran boleh diefisienkan, demokrasi tidak boleh diefisienkan.
Desa bukan sekadar pemerintahan paling bawah. Desa adalah salah satu akar demokrasi Indonesia. Musyawarah, mufakat, gotong royong, dan praktik memilih pemimpin telah lama hidup di desa sebelum demokrasi modern berkembang hingga tingkat nasional.
Karena itu, sungguh ironis jika justru dari sebagian elite desa muncul keinginan mengurangi ruang demokrasi.
Kekuasaan Harus Ada Akhirnya
Dalam demokrasi, tidak ada kekuasaan tanpa batas. Presiden hanya boleh dua periode. gubernur, bupati, dan wali kota juga demikian.
Kepala desa bahkan kini mendapat masa jabatan yang relatif panjang: delapan tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Artinya, seseorang dapat memimpin desa hingga 16 tahun.
Itu sudah lebih dari cukup.
Jika setelah dua periode masih muncul keinginan untuk memperpanjang kekuasaan atau tetap menjadi penjabat kepala desa, persoalannya bukan lagi soal masa jabatan.
Persoalannya adalah keinginan mempertahankan kekuasaan.
Dalam ilmu politik, kekuasaan memang cenderung ingin mempertahankan dirinya. Bahkan, kekuasaan selalu ingin memperpanjang waktu dan memperluas pengaruhnya. Saya menyebutnya sebagai the greedy of power—kerakusan terhadap kekuasaan.
Pemimpin yang baik harus berani masuk ke dalam jabatan. Tetapi ia juga harus berani meninggalkan jabatan ketika waktunya tiba.
Masuk dengan terhormat, bekerja dengan baik, lalu lengser dengan kepala tegak.
Itulah etika demokrasi.
Desa Milik Warga
Kepala desa adalah pemimpin, bukan pemilik desa.
Desa tidak boleh hanya bergantung kepada satu orang. Di setiap desa pasti ada warga lain yang memiliki kemampuan, pengalaman, pendidikan, dan gagasan untuk memimpin.
Jika satu orang terus mempertahankan kekuasaan, regenerasi akan terhambat. Orang-orang potensial kehilangan kesempatan. Gagasan baru tersumbat.
Padahal, demokrasi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih dan mengganti pemimpinnya.
Jika kepala desa bekerja baik, rakyat dapat memilihnya kembali.
Jika buruk, rakyat dapat menggantinya.
Itulah mekanisme demokrasi.
Karena itu, kepala desa yang berprestasi tidak perlu meminta perpanjangan. Rakyat sudah diberi kesempatan memilihnya kembali untuk periode kedua.
Setelah dua periode, berilah kesempatan kepada yang lain.
Bahaya Kekuasaan Terlalu Lama
Kekuasaan yang terlalu lama berpotensi melahirkan penyimpangan.
Lord Acton pernah mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.
Semakin lama seseorang berkuasa, semakin besar kemungkinan ia merasa dirinya paling tahu dan paling benar.
Musyawarah hanya menjadi formalitas. Kritik dianggap gangguan. Rakyat diminta mengikuti kemauan pemimpin.
Di situlah demokrasi mulai mati.
Bahaya lainnya adalah politik dinasti.
Kepala desa yang terlalu lama berkuasa dapat membangun pengaruh yang kuat. Setelah tidak lagi menjabat, kekuasaan kemudian berpindah kepada anak, istri, saudara, atau kerabatnya.
Akhirnya, desa berubah menjadi kerajaan kecil.
Apakah kita ingin puluhan ribu desa di Indonesia dikuasai oleh dinasti-dinasti politik?
Tentu tidak.
Indonesia sedang membangun demokrasi modern menuju Indonesia Emas 2045, bukan kembali kepada feodalisme.
Efisiensi Bukan Menghapus Pilkades
Benar, kondisi fiskal sedang sulit. Tetapi jika biaya Pilkades dianggap mahal, yang diperbaiki adalah mekanismenya, bukan pemilihannya yang dihapus.
Pilkades dapat dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten. Masa kampanye dapat diperpendek. Biaya atribut dapat dibatasi. Kampanye dibuat lebih substantif dan sederhana.
Di desa yang siap, teknologi e-voting juga dapat digunakan untuk menekan biaya.
Ada banyak cara membuat demokrasi lebih efisien.
Yang tidak boleh adalah mengatakan: karena anggaran terbatas, maka pemilihan tidak perlu dilakukan.
Demokrasi memang membutuhkan biaya. Tetapi demokrasi jauh lebih murah dibandingkan biaya akibat kekuasaan yang tidak terkendali.
Pilkades Harus Diperbaiki
Mempertahankan Pilkades bukan berarti mempertahankan semua kelemahannya.
Yang harus dibenahi adalah kualitas calon dan proses pemilihannya.
Desa sekarang semakin maju dan persoalannya semakin kompleks. Kepala desa tidak cukup hanya populer. Ia harus memiliki kompetensi, integritas, pengalaman, dan kemampuan mengelola pemerintahan.
Karena itu, persyaratan calon kepala desa perlu dievaluasi. Rekam jejak pengabdian, pengalaman organisasi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan harus menjadi pertimbangan penting.
Demokrasi bukan sekadar memilih.
Demokrasi harus menghasilkan pemimpin yang baik.
Kepala desa yang telah selesai dua periode seharusnya belajar legawa. Kekuasaan adalah amanah, bukan hak milik. Jabatan adalah tempat mengabdi, bukan kursi yang harus dipertahankan terus-menerus.
Karena itu, aspirasi untuk mempertahankan kepala desa yang telah habis masa jabatan tanpa melalui Pilkades patut ditolak.
Jangan mengorbankan demokrasi atas nama efisiensi.
Jangan menghambat regenerasi demi mempertahankan kekuasaan.
Dan yang terpenting, jangan biarkan desa—tempat lahirnya musyawarah dan demokrasi—berubah menjadi kerajaan kecil yang dikuasai oleh orang dan keluarga yang sama.
Desa harus tetap menjadi sekolah demokrasi, bukan kerajaan kecil.
Djohermansyah Djohan:
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri
Presiden Institut Otonomi Daerah (i-Otda).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

