Tanjungpinang (Vnews.click) – Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Heribertus Ompusunggu memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan kondusif meskipun ada delapan TPS harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Memang ada delapan TPS PSU, tapi secara umum Pemilu di Tanjungpinang berjalan aman dan damai,” katanya di Tanjungpinang, Sabtu (17/2/2024).
Ia menyampaikan bahwa saat ini hasil pemungutan dan penghitungan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, seluruhnya sudah berada di tangan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Adapun pleno penghitungan suara di PPK dikawal ketat aparat kepolisian supaya berjalan aman dan lancar.
“Semua pihak terkait juga sudah menyatakan menerima hasil penghitungan suara di tingkat TPS,” ujarnya.
Sementara terkait TPS PSU, kata dia, hal itu berdasarkan rekomendasi oleh Bawaslu Tanjungpinang, karena dalam penyelenggaraanya terjadi kesalahan teknis dan administrasi di KPPS, seperti ada pemilih ada ber-KTP luar daerah dan tidak terdaftar dalam DPT, namun tetap diberikan hak mencoblos.
Namun demikian, Kapolresta Tanjungpinang memaklumi keselahan itu sebagai unsur ketidaksengajaan dari penyelenggara di TPS.
“Namanya juga manusia, pasti tak luput dari khilaf dan salah,” ucapnya.
Kapolresta Tanjungpinang pun memastikan pihaknya akan mengawal pelaksanaan PSU di delapan TPS yang dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2024.
“Sama seperti pelaksanaan Pemilu 14 Februari kemarin, kita kerahkan personel pengamanan di TPS pada saat PSU,” katanya pula.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyatakan telah merekomendasikan ke KPU setempat terkait pelaksanaan PSU di delapan TPS di daerah tersebut.
Delapan TPS dimaksud, antara lain TPS 065 dan TPS 037 di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timut.
Lalu, TPS 092 dan TPS 059 di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Berikutnya, TPS 015 dan TPS 006 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, dan TPS 028 di Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat serta TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Rekomendasi TPS PSU sudah kita sampaikan kepada KPU untuk segera ditindak lanjuti,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf.
Sesuai aturan, kata dia, pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024.
“Jadi, maksimal tanggal 24 Februari 2024, PSU di delapan TPS itu harus terlaksana,” ucap Yusuf. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

