KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sudah menangani 359 perkara gugatan terhitung sejak Januari hingga Mei 2023.

Kepala Pengadilan Agama kelas I A Tanjungpinang, Ribat Melalui Panitera, Nuraedah, mengatakan, 359 perkara gugatan ini terdiri dari cerai gugat sebanyak 270 perkara, cerai talak sebanyak 80 perkara, dan harta bersama sebanyak 4 perkara.

“Perkara gugatan didominasi oleh perkara gugatan cerai atau perkara yang diajukan istri kepada suami sebanyak 270 perkara,” kata Nuraedah, Senin (5/6/2023).

Menurutnya penyebab perceraian di Kota Tanjungpinang didominasi faktor ekonomi, perselingkuhan suami/istri, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Faktor penyebab umumnya ekonomi, kemudian pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus, serta salah satu pihak di tinggalkan,” ucapnya.

Meski begitu, sambung dia, tidak semua gugatan tersebut perceraian, karena beberapa kasus sudah dimediasikan.

“Kami juga berusaha melakukan mediasi kepada kedua pihak,” sebutnya.

Semua perkara yang masuk di Pengadilan Agama Tanjungpinang diselesaikan dengan Putusan dan Penetapan yang jenisnya bisa dikabulkan, digugurkan, dicabut, NO (tidak dapat diterima) dan karena perdamaian. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *