BATAM KARIMUN KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kanwil Kemenkumham Kepri, mencatat sampai tahun 2024 terdapat 215 warga setempat menikah dengan warga negara asing, seperti Singapura dan Inggris.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan data perkawinan campuran itu tersebar di tiga kabupaten/kota, yaitu di Karimun 15 orang, Tanjungpinang tujuh orang, dan Batam sebanyak 193 orang.

“Perwakinan campuran itu meliputi berbagai etnis,” kata Surya Mataram, Jumat (16/8/2024).

Ia menyebut secara aturan, perkawinan campuran diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Adapun dimaksud perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga Indonesia, khususnya Kepri yang ingin melakukan perkawinan campuran dengan warga asing agar tercatat secara resmi di tanah air.

Syarat tersebut terdiri dari warga asing wajib memiliki dokumen perjalanan seperti paspor dan memiliki izin tinggal di Indonesia. Kemudian, mendapat surat persetujuan dari kedutaan atau konsulat negara bersangkutan yang ada di Indonesia, khususnya Kepri.

Menurutnya surat persetujuan itu menjadi bukti apakah WNA bersangkutan sudah menikah atau belum di negara asalnya.

“Jangan sampai warga negara kita dibohongi. Kalau sudah nikah di negaranya, kami sarankan sebaiknya warga kita jangan mau menikah dengan WNA,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *