Tanjungpinang (Vnews.click) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, menyampaikan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2025 mencapai 5.012 orang, atau 2,11 persen dari jumlah penduduk setempat yang sebanyak 229 ribu orang.
Kepala BNNK Tanjungpinang, AKBP Mohammad Dafi Bastomi, mengatakan jumlah tersebut meningkat dibanding prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2023 sebesar 1,73 persen atau 4.037 orang.
“Artinya, terjadi peningkatan prevalensi narkoba sebesar 0,38 persen di Tanjungpinang, yaitu dari 1,73 persen menjadi 2,11 persen,” kata AKBP Bastomi, Senin (29/12/2025).
Ia menyebut prevalensi penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang, berdasarkan hasil pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang dilakukan BNN RI tahun 2025.
Tahun 2025, menurut dia, prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional sebesar 2,11 persen atau 4,15 juta dari total 273 juta penduduk.
“Jumlah penyalahguna narkoba secara nasional juga naik dibanding tahun 2023, yakni dari 3,3 juta orang jadi 4,15 juta orang,” ungkapnya.
AKBP Bastomi turut menyampaikan penanganan kasus narkoba di Tanjungpinang oleh aparat penegak hukum sepanjang 2025 mencapai 337 kasus dengan jumlah terpidana narkoba 175 orang.
Angka ini pun naik dibanding tahun 2024 sebanyak 237 kasus dengan terpidana narkoba 181 orang.
“Hal ini memerlukan upaya dan komitmen bersama semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang,” pungkasnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

