DPD RI OPINI POLITIK

Resensi Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia: Menuju Parlemen Teritorial Digital karya Lalu Nizam Zahir

VNews.click – Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia: Menuju Parlemen Teritorial Digital karya Lalu Nizam Zahir hadir pada momentum yang menarik dalam perjalanan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Lebih dari dua dekade setelah kelahirannya, DPD RI berada pada persimpangan penting: apakah tetap dipahami sebagai “kamar kedua” dalam sistem parlemen Indonesia, atau mulai membangun identitas kelembagaan yang lebih tegas sebagai Parlemen Teritorial Indonesia?

Gagasan Parlemen Teritorial Digital yang ditawarkan buku ini membuka ruang untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Namun, menurut saya, transformasi digital tidak boleh berhenti pada persoalan teknologi.

Transformasi digital harus berjalan beriringan dengan transformasi kelembagaan, transparansi anggaran, akuntabilitas kinerja, dan penguatan kewenangan konstitusional DPD RI.

Sebab teknologi pada akhirnya hanyalah alat.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: untuk apa teknologi digunakan dan sejauh mana suara daerah dapat diterjemahkan menjadi keputusan negara?

Dari Kamar Kedua Menuju Parlemen Teritorial
DPD RI memiliki karakter yang berbeda dengan DPR. Mandat DPD melekat pada representasi daerah atau teritorial.

Karena itu, gagasan Parlemen Teritorial sebenarnya memberikan identitas yang lebih substantif daripada sekadar menyebut DPD sebagai “kamar kedua”.

Dalam perspektif ini, Senator bukan sekadar anggota lembaga perwakilan yang bekerja di Jakarta.

Senator adalah representasi konstitusional dari wilayah yang mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat daerah yang diwakilinya.

Era digital membuka peluang baru.

Aspirasi masyarakat tidak lagi harus dihimpun hanya melalui kunjungan kerja atau pertemuan tatap muka.

DPD dapat membangun digital constituency: sebuah ruang digital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi, mengikuti agenda senator, memantau tindak lanjut aspirasi, melihat data daerah dan mengikuti isu-isu yang sedang diperjuangkan.

Dengan demikian, hubungan Senator dengan konstituen tidak berhenti pada Pemilu.

Representasi dapat berlangsung secara terus-menerus.

Tetapi Digitalisasi Saja Tidak Cukup
Di sinilah kritik sekaligus pengembangan terhadap gagasan buku ini menjadi penting.

DPD dapat memiliki sistem digital yang sangat canggih.

DPD dapat membangun dashboard daerah, mengintegrasikan data pembangunan, menggunakan kecerdasan analitik, membuka kanal partisipasi publik dan mengembangkan digital constituency.

Tetapi apabila kewenangan legislasi, pengawasan dan representasi daerah tetap terbatas, maka digitalisasi hanya mengubah cara bekerja, bukan kedudukan politik-konstitusional.

Pasal 22D UUD 1945 memang memberikan DPD kewenangan tertentu dalam bidang legislasi, pertimbangan dan pengawasan. Tetapi struktur kewenangan tersebut berbeda dengan DPR.

Karena itu, gagasan Parlemen Teritorial Digital seharusnya berjalan bersama dengan pembahasan mengenai penguatan kewenangan konstitusional DPD RI.

Dengan kata lain:
Digitalisasi mengubah cara DPD bekerja.

Penguatan kewenangan menentukan daya pengaruh DPD dalam pengambilan keputusan negara.

Keduanya harus berjalan bersama.

Dari Digitalisasi Aspirasi Menuju Transparansi Anggaran
Ada dimensi lain yang menurut saya perlu ditambahkan dalam gagasan Parlemen Teritorial Digital: transparansi penggunaan anggaran publik.

Parlemen akan sulit disebut transparan apabila masyarakat hanya dapat melihat aspirasi dan kegiatan anggota parlemen, tetapi tidak dapat mengetahui secara memadai bagaimana sumber daya negara yang digunakan untuk menjalankan mandat tersebut dipertanggungjawabkan.

Konstituen semestinya dapat memperoleh informasi publik yang relevan mengenai: berapa anggaran yang dialokasikan dalam satu tahun, untuk apa digunakan, berapa yang telah direalisasikan, bagaimana pertanggungjawabannya, dan apa relevansinya dengan kinerja representasi anggota parlemen.

Ini bukan berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa batas.

Informasi yang menyangkut data pribadi, keamanan atau hal-hal yang memang dilindungi hukum tetap harus dilindungi.

Tetapi penggunaan uang negara untuk menjalankan fungsi publik pada prinsipnya harus memiliki jejak akuntabilitas yang dapat diperiksa masyarakat.

Pertanyaan konstituen menjadi sederhana:

Berapa yang diterima?

Untuk apa digunakan?

Apa hasilnya?

Bagaimana dipertanggungjawabkan?

Dan:

Apa hubungan penggunaan anggaran tersebut dengan kinerja wakil rakyat?

Australia dan Finlandia sebagai Pembanding

Gagasan tersebut bukan sesuatu yang sama sekali asing dalam praktik parlemen demokratis.

Australia telah membangun sistem akuntabilitas yang kuat terhadap penggunaan sumber daya publik anggota parlemen. Melalui Independent Parliamentary Expenses Authority atau IPEA, berbagai biaya kerja dan perjalanan anggota parlemen dikelola, dilaporkan dan diaudit dalam kerangka yang memungkinkan pertanggungjawaban penggunaan sumber daya publik. Prinsip value for money dan akuntabilitas menjadi bagian penting dari sistem tersebut.

Finlandia juga memberikan contoh mengenai keterbukaan informasi anggaran parlemen, termasuk pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan politik anggota parlemen dan kelompok politik.

Pengalaman tersebut memberikan pelajaran bagi Indonesia.

Transparansi parlemen tidak seharusnya berhenti pada publikasi produk legislasi atau agenda rapat.

Transparansi juga menyangkut bagaimana uang publik digunakan untuk menjalankan fungsi representasi.

Karena itu, apabila gagasan Parlemen Teritorial Digital hendak dikembangkan, Indonesia dapat membangun sistem informasi yang memungkinkan konstituen melihat penggunaan anggaran secara berkala dan mudah dipahami.

Misalnya:
Anggaran dialokasikan → anggaran digunakan → kegiatan dilaksanakan → hasil dicapai → pertanggungjawaban dipublikasikan.

Inilah yang disebut rantai akuntabilitas digital.

Anggaran Harus Terhubung dengan Kinerja

Yang lebih penting, transparansi anggaran tidak boleh berhenti pada publikasi angka.

Anggaran harus dapat dibaca bersama dengan kinerja.

Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi tentang berapa uang yang digunakan.

Mereka juga ingin mengetahui: apa yang dihasilkan dari penggunaan uang tersebut.

Kegiatan reses, misalnya, bukan hanya dicatat sebagai perjalanan atau kegiatan pertemuan.

Konstituen dapat melihat berapa aspirasi yang dihimpun, apa persoalan utama yang ditemukan, apa tindak lanjutnya dan sejauh mana persoalan tersebut dibawa ke tingkat kebijakan nasional.

Demikian pula kunjungan kerja.

Publik dapat mengetahui tujuan, substansi, hasil dan tindak lanjutnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Dengan demikian, digital parliament tidak sekadar menjadi sistem publikasi.

Ia menjadi sistem pertanggungjawaban.

Konstituen sebagai Pemilik Mandat

Di sinilah terjadi perubahan paradigma.

Konstituen bukan hanya pemberi suara dan bukan hanya pemberi aspirasi.

Konstituen juga merupakan pemilik mandat demokratis yang berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan mandat tersebut.

Karena itu, setiap Senator idealnya memiliki Digital Constituency Dashboard yang memuat informasi publik mengenai agenda kerja, aspirasi, tindak lanjut, kegiatan representasi, hasil pengawasan, produk pemikiran serta penggunaan anggaran yang dapat dipublikasikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dashboard tersebut bukan untuk membuat peringkat atau menghakimi anggota parlemen.

Ia menyediakan informasi sehingga konstituen dapat menilai sendiri berdasarkan data.

Dengan demikian, teknologi tidak mengambil alih penilaian politik masyarakat.

Teknologi justru memberikan informasi yang lebih baik agar masyarakat dapat melakukan penilaian secara lebih rasional.

Dari Parlemen Digital Menjadi Demokrasi Digital

Pada tahap inilah gagasan Parlemen Teritorial Digital memperoleh makna yang lebih luas.

Ia bukan sekadar parlemen yang menggunakan teknologi.

Ia adalah parlemen yang menggunakan teknologi untuk mempertemukan:

konstituen, Senator, aspirasi, data daerah, anggaran, kinerja dan akuntabilitas.

Konstituen menyampaikan aspirasi.

Senator memperjuangkannya.

Data menjadi dasar kebijakan.

Anggaran mendukung pelaksanaan mandat.

Kinerja dapat dilihat.

Dan pertanggungjawaban dapat diakses publik.

Maka digitalisasi bukan lagi sekadar persoalan administrasi.

Digitalisasi menjadi infrastruktur demokrasi teritorial.

Tiga Transformasi
Dari gagasan buku Lalu Nizam Zahir tersebut, saya melihat setidaknya ada tiga transformasi yang harus berjalan bersamaan.

Pertama, transformasi teknologi.

Membangun digital parliament, digital constituency, integrasi data daerah, keterbukaan informasi dan partisipasi publik digital.

Kedua, transformasi akuntabilitas.

Membuka informasi mengenai penggunaan sumber daya publik, kegiatan representasi, hasil kerja dan tindak lanjut aspirasi sehingga hubungan antara anggaran dan kinerja dapat dipahami masyarakat.

Ketiga, transformasi konstitusional.

Mengevaluasi desain kewenangan DPD RI agar mandat representasi daerah memiliki saluran yang efektif dalam pembentukan kebijakan nasional.

Ketiganya tidak boleh dipisahkan.

Teknologi tanpa kewenangan hanya menghasilkan parlemen yang modern secara digital.

Kewenangan tanpa transparansi berisiko menghasilkan lembaga yang kuat tetapi sulit diawasi publik.

Sedangkan transparansi tanpa kinerja hanya menghasilkan tumpukan data.

Karena itu, semuanya harus bertemu dalam satu desain kelembagaan.

Penutup
Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia: Menuju Parlemen Teritorial Digital membuka diskusi penting mengenai masa depan DPD RI.

Gagasan tersebut dapat dikembangkan lebih jauh menjadi agenda transformasi parlemen Indonesia.

Dari kamar kedua menuju Parlemen Teritorial.

Dari representasi konvensional menuju representasi digital berbasis data.

Dari sekadar menghimpun aspirasi menuju pertanggungjawaban atas tindak lanjut aspirasi.

Dari anggaran yang hanya tercatat dalam administrasi menuju anggaran yang dapat dipahami konstituen.

Dan dari digitalisasi menuju akuntabilitas demokrasi.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban tentang siapa yang mereka pilih.

Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana mandat tersebut dijalankan.

Berapa sumber daya publik yang digunakan?

Untuk apa digunakan?

Apa hasilnya?

Bagaimana dipertanggungjawabkan?

Dan apa relevansinya dengan kinerja representasi daerah?

Inilah tantangan sesungguhnya dari Parlemen Teritorial Digital.

Sebab teknologi hanyalah alat.

Data adalah infrastrukturnya.

Transparansi adalah prinsipnya.

Akuntabilitas adalah pertanggungjawabannya.

Kinerja adalah ukurannya.

Konstituen adalah pemilik mandatnya.

Dan penguatan kewenangan konstitusional adalah substansinya.

Dengan demikian, 22 tahun DPD RI bukan hanya momentum untuk melakukan refleksi.

Ini adalah momentum untuk merancang transformasi.

Senayan, Minggu 4 Oktober 2026

Irdam Imran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *