DPR RI POLITIK

VNews.click, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan fenomena El Nino diperkirakan mencapai puncaknya pada Desember 2026. Hal itu berpotensi memperburuk kondisi kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan, Sumatra hingga Sulawesi.

Menurut politikus PKB itu, jika kebakaran terus berlangsung hingga memasuki puncak El Nino, dampak yang dtimbulkan berpotensi semakin besar, termasuk peningkatan emisi karbon yang dapat memengaruhi anomali cuaca.

“Yang menjadi kekhawatiran kita, ini belum puncaknya. Puncaknya itu Desember. Masih lama, bahkan kalau misalkan kebakaran semakin jadi, karbon yang di keluarkan itu semakin banyak, akhirnya memengaruhi anomali cuaca,” kata Daniel, Selasa (20/10/2026).

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah mengantisipasi kemungkinan memburuknya situasi apabila intensitas panas terus meningkat hingga akhir tahun. Dikatakannya, dampak El Nino berpotensi berlanjut hingga 2027 apabila kondisi cuaca dan kebakaran tidak segera ditangani.

Di sisi lain, Daniel meminta pemerintah terbuka terkait bantuan Asean terhadap penanganan Karhutla. Menurutnya, penerimaan bantuan internasional bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan selama dukungan tersebut dapat membantu mempercepat penanganan persoalan kemanusiaan dan lingkungan.

Daniel menyinggung pengalaman penanganan banjir di Sumatra dan Aceh sebagai contoh bahwa dukungan dari pihak lain dapat membantu proses pemulihan. Pengalaman itu dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam melihat peluang kerja sama untuk menangani Karhutla.

“Ya, saya enggak paham, kenapa. Enggak ada yang salah dengan itu. Tuh Aceh, sudah membuktikan kok, malah pembangunan kembali Aceh berjalan dengan baik. Dengan waktu yang cukup juga bisa lebih cepat, itu pemerintah menjadi segera jelas,” ujarnya.

Dikatakan Daniel, keterbukaan terhadap bantuan perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas penanganan bencana. “Dukungan dari negara lain dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan di lapangan, dengan tetap memperhatikan koordinasi, kewenangan, dan mekanisme kerja sama yang berlaku,” pungkasnya.[Fas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *