Bintan (vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN Tanjung Uban senilai Rp52 juta, masing-masing berinisial IA, DI dan JR.
“Ketiga pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Ardiyaniki di kantornya, Selasa (7/6/2022).
Kasat menyebut penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan PLN Tanjung Uban yang mendapati kabel listrik mereka di Jalur Lintas Barat sekitar pertengahan bulan April 2022 dicuri dengan cara dipotong menggunakan gunting besi.
Setelah menerima laporan tersebut, katanya, personel Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi yang sama, persisnya di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, 30 Mei 2022.
“Para pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat yang melihat ciri-ciri seseorang yang mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di Desa Penaga,” ungkap Kasat.
Lanjut Kasat menjelaskan atas kejadian tersebut, PLN Tanjung Uban mengalami kerugian materil berupa lima gulung kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang sekira 148 meter seharga Rp52 juta.
Sementara terhadap tiga pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengaj ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,” katanya menegaskan. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

