Tanjungpinang (Vnews.click) – Calon kepala daerah incumbent yang akan kembali maju di Pilkada Kepri 2024 wajib mengajukan cuti kampanye selama 60 hari.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zulhendri, menyebut hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
“Selama cuti tersebut, calon kepala daerah incumbent dilarang menggunakan fasilitas atau aset negara,” kata Zulhendri, Kamis (20/6/2024).
Sementara untuk mengisi jabatan calon kepala daerah incumbent, kata dia, maka akan ditunjuk penjabat sementara atau Pjs.
Khusus Pjs bupati/wali kota akan diusulkan oleh Gubernur Kepri kepada Kemendagri. Sedangkan Pjs gubernur, akan diusulkan ke Presiden RI melalui Kemendagri.
“Kecuali kabupaten/kota yang sudah ada Pjs, seperti Kota Tanjungpinang, maka tak perlu lagi mengusulkan Pjs ke Kemendagri,” ungkap Zulhendri.
Zulhendri menyebut tahapan pengusulan Pjs tingkat kabupaten/kota maupun provinsi di Kepri akan disesuaikan dengan jadwal Pilkada 2024.
Ia turut mengingatkan calon kepala daerah incumbent tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye Pilkada 2024, seperti mobil dinas. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

