VNews.click, Kota Serang – Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah atau BULD DPD RI, Ade Yuliasih mengingatkan pentingnya harmonisasi regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyusunan peraturan daerah atau Perda menurut Ade, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mempertimbangkan kebutuhan, potensi, dan karakteristik lokal.
Hal itu dikatakan Ade Yuliasih, saat Dialog Daerah untuk pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil di Kebon Kubil, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (27/10/2026).
“Harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting. Dan regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus dilaksanakan dan memberi manfaat nyata, terutama bagi pelaku usaha kecil,” kata Ade.
Lebih lanjut, Senator Indonesia asal Provinsi Banten itu menegaskan, implementasi peraturan setelah ditetapkan harus dikawal agar tujuan pemberdayaan benar-benar tercapai.
Diingatkannya, penyusunan Raperda perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dan muatan lokal, serta memastikan ada keselarasan regulasi.
Setelah peraturan ditetapkan, lanjutnya, pelaksanaannya juga harus dikawal agar benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil.
Ade Yuliasih juga menyoroti perlu pengaturan yang jelas tentang akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Dukungan lembaga keuangan, termasuk perbankan daerah, perlu terus didorong agar pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal maupun agunan tetap memperoleh kesempatan untuk mengembangkan usahanya.
Di acara yang sama, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Banten, Yuni Samsi Agus, mengatakan Dialog Daerah menjadi ruang menyerap aspirasi, menghimpun masukan, dan mempertemukan pemangku kepentingan dalam membahas isu strategis pembangunan daerah.
Melalui forum ini, ujarnya, berbagai pandangan dari unsur Pemda dan pihak terkait diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemantauan dan evaluasi Raperda.
“Kantor DPD RI Provinsi Banten berkomitmen mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI di daerah, termasuk memfasilitasi penyerapan aspirasi masyarakat dan pemantauan serta evaluasi kebijakan daerah. Kami berharap masukan yang dihimpun melalui Dialog Daerah ini dapat membantu mendorong regulasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Provinsi Banten,” ujar Yuni.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah masukan, antara lain mengenai alternatif penilaian kelayakan pembiayaan bagi pengusaha muda, penyelarasan kewenangan antarperangkat daerah, keberadaan naskah akademik sebagai landasan penyusunan Raperda, dan kejelasan pengaturan insentif bagi pelaku usaha kecil.
Peserta juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran yang terukur dan keberlanjutan aturan pelaksana setelah Raperda ditetapkan. Aspek-aspek tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif, memiliki sasaran yang jelas, dan tidak berhenti pada tataran regulasi.
Hadir dalam Dialog Daerah antara lain Kepala Bappeda Provinsi Banten, Babar Suharso; Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Iwan Hermawan; Karo Koperasi dan UMKM, Agus Mintono; serta Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah, Eden Gunawan, dipandu oleh moderator Ahmad Rizaldi.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

