Tanjungpinang (vnews.click) – Pemerintah Provinsi Kepri melaksanakan rapat koordinasi bersama Forkopimda se- Provinsi Kepri di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa (17/12/2024).
Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding) terkait dengan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para petani yang ada di Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun anggaran 2025.
Setelah 2 tahun, sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan perlindungan sosial kepada para nelayan di Provinsi Kepri, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diperluas ke sektor pertanian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sunjana menyampaikan, apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri atas kepeduliannya terhadap para pekerja kategori rentan.
“Pemerintah Provinsi Kepri sangat peduli terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan,” katanya.
Hal ini sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam membantu kesejahteraan masyarakat pekerja.
Jaminan sosial merupakan salah satu langkah dalam penghapusan kemiskinan ekstrem yang mungkin terjadi akibat resiko resiko sosial ekonomi.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara, berkomitmen untuk dapat terus melayani masyarakat pekerja secara optimal agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi, khususnya di Provinsi Kepri.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan hal yang sama. Ia menilai program BPJS Ketenagakerjaan bagi petani ini, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kepri untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

