TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Pemerintah Pusat memperpanjang penerapan PPKM Level 3 di Kota Tanjungpinang, Kepri, terhitung tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Koordinator Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Tanjungpinang Surjadi mengatakan kendati PPKM Level 3 diperpanjang, namun sejumlah aturan mengalami penyesuaian.

Surjadi mencontohkan sektor jasa usaha pariwisata akan mulai dibuka, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Misalnya bioskop dan tempat karaoke. Diperbolehkan beroperasi kembali,” kata Surjadi, Rabu (22/09/2021).

Namun begitu, Surjadi belum dapat merinci mengenai jumlah kapasitas pengunjung hingga jam operasional bioskop maupun tempat karaoke di masa perpanjangan PPKM Level 3 ini.

“Masih dibahas bersama pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Menurut surjadi dengan beroperasinya tempat hiburan tersebut, diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku ekonomi industri kreatif di tengah wabah pandemi Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *