KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Maryamah, mengingatkan masa penayangan iklan kampanye peserta Pemilu 2024 di media massa hanya boleh dilakukan 21 hari jelang berakhirnya masa kampanye.

“Oleh karena itu, kami minta peserta Pemilu maupun pemilik media massa, agar tidak menayangkan iklan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan,” kata Maryamah, Kamis (10/8/2023).

Maryamah menyebutkan ketentuan masa kampanye Pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU RI dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Salah satunya mengatur tentang rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Jadi, meski sudah masuk tahap kampanye Pemilu 2024, tidak otomatis bisa langsung kampanye di media massa, karena ada ketentuannya yaitu 21 hari sebelum masuk masa tenang,” ujar Maryamah.

Menurut Maryamah kampanye Pemilu 2024 jadi salah satu tahapan paling krusial, sehingga diperlukan pengawasan ekstra oleh penyelenggara Pemilu bersama pemangku kepentingan terkait.

Bahkan sebelum masuk masa kampanye, katanya, saat ini sudah banyak peserta Pemilu/bakal caleg gencar sosialisasi ke sana-sini, termasuk melalui jejaring media sosial hingga media daring.

Pihaknya berupaya melakukan tindakan preventif dengan mensosialisasikan perbedaan antara sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 baik secara langsung atau media sosial.

“Saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyebut masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibanding Pemilu 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

“Masa kampanye Pemilu 2024, selama 75 hari. Sementara di Pemilu 2019, selama 120 hari,” kata Indrawan di Tanjungpinang.

Ia mengatakan tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya, tanggal 11-13 Februari 2024 masuk masa tenang.

Lalu tanggal 14 Februari 2024, adalah hari “H” atau pencoblosan untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden RI (Pilpres), dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“Metode kampanye Pemilu 2024 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial,” pungkas Indrawan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *