BATAM KEPRI KRIMINAL

Batam (Vnews.click) – Kantor Bea Cukai Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan kapal tanker MT. Zakira karena membawa bahan bakar mesin berupa 600 ratus kilo liter minyak solar High Speed Diesel (HSD) ilegal.

“Minyak solar HSD itu dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan, menggunakan kapal tanker,” kata Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Selasa (27/9/2022).

Rizki menjelaskan kronologis kejadian bermula hari Selasa (20/9), sekitar pukul 14.00 WIB, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjung Uncang, Batam, yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.

Menindaklanjuti laporan itu, katanya, Satgas segera melakukan pengejaran terhadap kapal tanker MT. Zakira.

Selanjutnya sekitar pukul 16.00, petugas menemukan kapal tanker itu berlabuh di perairan Karang Galang, lalu dilakukan sandar dan periksa.

Namun berdasarkan pemeriksaan, sambungnya, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo.

“Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal direlease dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar,” ujar Rizki.

Lanjut Rizki menyampaikan sejak tanggal 20 hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya.

Melalui pemantauan radar, MT. Zamira berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.

“Pada Minggu (25/9/2022), didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura,” ungkapnya.

Setelah memasuki perairan Indonesia, lanjut dia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan 600 kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun.

“Pasa Senin (26/9/2022), pukul 02:00 WIB, kapal tanker MT. Zakita berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” demikian Rizki. (Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *