Tanjungpinang (Vnews.click) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengamankan sebuah kapal kayu KM. Sunly 10 di perairan Lobam, Kabupaten Bintan, karena diduga akan membawa uang mencapai ratusan juta rupiah ke luar negeri. Kapal tersebut terjaring dalam operasi bersama Jaring Sriwijaya.
Kapal tersebut kini dititipkan sementara di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan dikawal oleh Kapal Bea Cukai.
“Benar, kapal tersebut diamankan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan dibawa ke pelabuhan SBP, karena ditangkap di wilayah Kerja Bea Cukai Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi, SelasA (10/0/2024).
Faisal mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait tindak pidana yang dilanggar oleh KM. Sunly 10, namun dari informasi yang ia peroleh bahwa kapal kayu iut diamankan lantaran diduga mengangkut uang di atas Rp100 juta.
“Uang itu diduga akan dibawa ke luar negeri,” ungkapnya.
Faisal menambahkan saat ini kapal tersebut sudah ditahan Bea Cukai guna penyelidikan lebih lanjut. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

