Tanjungpinang (Vnews.click) – Bawaslu Kota Tanjungpinang merekomendasikan salah satu TPS, agar melakukan pemungutan suara ulang atau PSU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada pilkada 2024.
“Rekomendasi ini diberikan kepada TPS 017, di Kelurahan Pinang Kencana,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Kamis (28/11/2024).
Yusuf menjelaskan rekomendasi ini diberikan setelah pihaknya menerima laporan dari Pengawas TPS yang bertugas di TPS 017, bahwa terdapat sejumlah pemilih di luar daftar pemilih tetap (DPT) yang ikut memilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di TPS tersebut.
“Padahal ada sekitar tujuh pemilih yang tidak berhak ikut memilih di TPS itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan ketujuh orang tersebut hadir ke TPS dengan membawa KTP tanpa surat C pemberitahuan. Mereka akhirnya bisa memilih di TPS itu, meskipun setelah dicek lebih lanjut ternyata tidak masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).
“Ada satu KPPS yang bersikeras menerima, padahal yang lain sudah tidak mau. Ternyata tujuh orang ini juga tak masuk DPK,” ujar Yusuf.
Yusuf menambahkan, sejauh ini Bawaslu Tanjungpinang hanya menemukan satu TPS yang bermasalah dalam pelaksanaan pilkada 2024 di Tanjungpinang.
“Rekomendasi PSU ini nantinya akan dilanjutkan oleh Panwascam Timur, kemudian diusulkan ke KPU, selanjutnya KPU yang akan memutuskan sekaligus menjadwalkan PSU tersebut,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

