KEPRI PEMILU POLITIK SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Selama kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024, Bawaslu  menangani 27 dugaan pelanggaran pilkada 2024.

Adapun 27 dugaan pelanggaran tersebut, terdiri dari 24 laporan masyarakat dan tiga temuan Bawaslu yang tersebar di kabupaten/kota setempat.

“Laporan itu meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN, pidana, serta kode etik. Kalau temuan, juga lebih kepada netralitas ASN,” kata Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati, Senin (25/11/2024).

Ia menyebut kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di pilkada 2024 sudah ditindak lanjuti sekaligus direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena menyangkut pelanggaran Perundang-Undangan lainnya.

Sementara terkait dugaan pidana pilkada khususnya di Kabupaten Karimun yang juga melibatkan oknum ASN, menurutnya, saat ini penanganannya sudah masuk ke tahap penyidikan aparat kepolisian.

“Jadi, dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang ditangani Bawaslu dan jajaran didominasi netralitas ASN,” ujarnya.

Rosnawati turut mengimbau kepada KPU agar dapat memastikan selama masa tenang pilkada 2024, seluruh alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di semua kabupaten/kota sudah dibersihkan sebelum hari pencoblosan tanggal 27 November 2024.

Selain itu, pihaknya turut mengingatkan para pasangan calon kepala daerah tidak melakukan segala bentuk aktivitas kampanye pilkada baik secara lisan/langsung maupun lewat media sosial. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *