Tanjungpinang (Vnews.click) – Deputi Bidang Sarana Prasarana dan Sistem Komunikasi Basarnas, Marsekal Muda TNI Dr Widyargo Ikoputra, melakukan sosialisasi penggunaan sistem deteksi dini Emergency Position Indicating Radio (EPIRB) kepada perusahaan pelayaran di Kantor SAR Tanjungpinang, Selasa (15/7/2025).
“Dalam konteks sistem deteksi dini, alat EPIRB harus dimiliki oleh kapal apabila terjadi hal kedaruratan,” kata Marsekal Muda TNI Dr Widyargo Ikoputra saat membuka sosialisasi sistem deteksi dini tahun 2025.
Ia menyatakan EPIRB dapat memberikan informasi lokasi terjadinya insiden serta bagaimana SOP yang harus dijalankan agar peralatan ini dapat berfungsi dengan baik.
EPIRB adalah alat pemancar sinyal darurat yang dirancang untuk mengaktifkan alarm dan mengirimkan lokasi kapal dalam keadaan bahaya melalui sistem deteksi dini yang dimiliki Basarnas.
Perangkat ini bekerja dengan memancarkan sinyal radio ke satelit. Sinyal tersebut kemudian diterima dan diteruskan ke Stasiun Bumi MEOLUT Basarnas di Jonggol, selanjutnya data diolah dan secara otomatis dikirimkan ke Basarnas Command Center (BCC) di Kantor Pusat Jakarta.
“Setelah diverifikasi, BCC akan meneruskan informasi darurat itu untuk ditindaklanjuti Kantor SAR terdekat dengan lokasi kejadian,” ungkapnya.
Ia menjelaskan beberapa manfaat dari penggunaan EPIRB, antara lain EPIRB modern dilengkapi dengan GPS, sehingga mampu memberikan informasi posisi yang akurat. Hal ini sangat krusial dalam mempersempit area pencarian, menghemat waktu dan sumber daya.
Kemudian respons cepat, sinyal darurat yang dipancarkan EPIRB memungkinkan Basarnas dapat segera mengetahui lokasi dan terjadinya insiden untuk melaksanakan operasi penyelamatan.
Berikutnya, dengan adanya EPIRB lokasi terjadinya insiden akan dapat diketahui, sehingga potensi awak dan penumpang kapal untuk diselamatkan menjadi lebih tinggi.
Kendati demikian, memiliki EPIRB saja tidaklah cukup, ada satu komponen penting yang seringkali luput dari perhatian namun krusial untuk memastikan EPIRB berfungsi optimal saat dibutuhkan, yaitu Hydrostatic Release Unit (HRU).
HRU adalah mekanisme otomatis yang dirancang untuk melepaskan EPIRB dari dudukannya dan mengapungkannya ke permukaan air jika kapal tenggelam pada kedalaman tertentu. Tanpa HRU yang berfungsi dengan baik, EPIRB mungkin tidak akan terlepas dari kapal yang tenggelam, sehingga sinyal darurat tidak dapat terpancar dan menjadi sia-sia.
Melalui sosialisasi ini, Marsekal Muda Widyargo turut mengimbau seluruh pemangku kepentingan pelayaran secara rutin dan teliti memastikan HRU yang terpasang pada EPIRB di kapal agar selalu dalam kondisi laik, sesuai dengan standar dan masa pakai yang ditentukan oleh pabrikan.
“Lakukan pemeriksaan berkala, ganti HRU yang sudah kedaluwarsa, dan pastikan tidak ada halangan fisik yang dapat menghambat pelepasan otomatis EPIRB,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

