Tanjungpinang (Vnews.click) – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Kijang Lama, Perumahan Pondok Kelapa, Kota Tanjungpinang, Minggu (6/8/2023).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FBS (18 tahun), yang juga residivis kasus pencurian di kediamannya, Perumahan Pondok Kelapa, Tanjungpinang, Senin (7/8/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menerangkan, kejadian ini melibatkan seorang korban mahasiswi berinisial SY (23 tahun) yang merupakan penghuni kos-kosan di lokasi kejadian pencurian.
Mulanya korban SY tiba di rumah kos pada pukul 23.00 WIB setelah seharian bekerja. Saat itu, ia melihat jendela di belakang rumah kosnya terbuka.
Korban kemudian mendapati laptop dan dompet berisikan uang senilai Rp4 juta di dalam rumah kosnya telah raib.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang, dan langsung ditindak lanjuti Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dengan melakukan penyelidikan.
Berbekal keterangan warga sekitar, kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang terlihat mencurigakan pada hari kejadian.
“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil meringkus tersangka FBS di rumahnya,” ungkap Giofany.
Tersangka FBS ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa, yaitu pencurian kendaraan bermotor pada bulan Januari 2023 di Kabupaten Bintan.
Ia dihukum selama 6 bulan penjara dan baru saja bebas pada bulan Juni 2023.
Selain tersangka FBS, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk HP berwarna hitam dan satu dompet berwarna hitam, yang merupakan hasil dari aksi pencurian di kos-kosan korban SY
Iptu Giofany menambahkan bahwa kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dihadapkan dengan hukuman pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

