KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMDdukcapil) Provinsi Kepri, mencatat sebanyak 104.173 warga, atau 6,36 persen yang telah mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital per tanggal 30 November 2025.

Sementara, total target sasaran IKD di Kepri sebanyak 1.637.014 warga Kepri yang sudah memiliki e-KTP.

“Target nasional untuk aktivasi IKD di Kepri tahun ini sebesar 30 persen, namun realisasinya masih jauh dari target,” kata Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan dan Pencatatan Sipil DPMDdukcapil Kepri, Abbas M. Zein, Jumat (12/12/2025).

Abbas menyampaikan beberapa kendala yang memicu masih rendahnya capaian IKD di Kepri, antara lain masyarakat terutama di perkampungan belum terlalu familiar dengan IKD tersebut.

Selain itu, ada pula warga yang trauma karena kerabat atau temannya menjadi korban penipuan pinjaman online (Pinjol), imbas sembarangan membagikan NIK KTP dengan dalih aktivasi IKD.

“Kendala lainnya ialah warga harus memiliki smartphone android tipe 8/iOS 11 ke atas, termasuk iPhone, serta terhubung dengan internet,” ungkapnya.

Abbas melanjutkan pihaknya gencar melakukan sosialisasi IKD kepada ASN hingga masyarakat awam. Syarat utama pengaktifan IKD ialah telah memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan smartphone.

Bahkan, DPMDdukcapil beberapa kali jemput bola melayani langsung proses aktivasi IKD di OPD-OPD Pemprov Kepri serta instansi vertikal.

“Kami juga sempat menggandeng TNI masuk desa sekaligus melayani aktivitasi IKD masyarakat di Kabupaten Bintan,” ujarnya.

Abbas menambahkan aktivsi IKD hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil provinsi maupun kabupaten/kota di Kepri.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjendukcapil) pun menjamin keamanan server IKD.

Dia menambahkan ada beberapa keuntungan aktivasi IKD atau KTP digital di smartphone, antara lain mempermudah layanan publik seperti perbankan dn kesehatan, tanpa KTP fisik dan mengurangi kebutuhan fotokopi.

Kemudian, menyimpan berbagai dokumen kependudukan (KK, biodata, akta) dalam satu aplikasi.

Berikutnya mengamankan data dengan sistem autentikasi, mengurangi risiko kebocoran atau pemalsuan data.

“Aktivasi IKD juga bertujuan agar penyaluran bantuan sosial betul-betul tepat sasaran melalui proses digitalisasi,” pungkasnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *