Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 11 anggota DPRD Kepri terpilih hasil Pemilu 2024, sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU.
Ke-11 anggota DPRD tersebut, yaitu Sumali (Demokrat), Edward Brando (PAN), Daeng Amhar (PAN), Jumaga Nadeak (PDIP), Onward Siahaan (PSI), Hanafi ekra (PKS), Bahktiar (PKS), Muhammad taufik (PKS) M syahid ridho (PKS), Ismiyati (PKS), dan Wahyu wahyudin (PKS).
“Dari total 45 anggota DPRD Kepri terpilih, baru 11 orang yang menyerahkan LHKPN ke KPU, sisanya 34 orang belum,” kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, Selasa (9/7/2024).
Adapun batas akhir penyerahan LHKPN calon anggota DPRD terpilih kepada KPU Kepri, yaitu pada minggu kedua bulan Agustus 2024 atau paling lama 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih yang dijadwalkan pada awal September 2024.
Ferry juga mengimbau bahwa LHKPN yang diserahkan ke KPU wajib menyertakan bukti tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau tak ada tanda terima KPK, maka akan ditolak.
“Untuk 11 anggota DPRD yang telah menyerahkan LHKPN itu, sudah ada bukti tanda terima KPK,” ujar Ferry.
Ia menegaskan bagi anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan LHKPN sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku, maka tidak akan diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kepri terpilih periode 2024-2029.
Pihaknya pun meminta kepada masing-masing partai politik supaya proaktif menyerukan anggotanya yang terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPU.
“Partai politik tidak boleh lepas kendali terhadap kepatuhan kadernya terkait LHKPN ini, karena LHKPN sifatnya wajib bagi penyelenggara negara,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

