KEPRI TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Manajemen Barelang Grup meminta oknum Pegawai dinas penanaman modal pelayanan satu pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Wambok Maluli, segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf ke publik atas tuduhan yang ia sampaikan perihal Barelang Internet atau Barelang Net tidak memiliki izin internet service provider atau ISP.

Selain itu, Wambok juga diminta membuat permintaan maaf secara tertulis melalui media massa cetak selama tiga hari berturut-turut dengan ukuran 9×20 centimeter.

“Minimal terbit di dua media atau koran cetak,” kata Marketing Manager Barelang Net Yockie mewakili Barelang Grup, Rabu (2/11/2022).

Yockie menyebut tudingan tidak berdasar yang disampaikan Wambok telah mencemarkan nama baik pihak Barelang Net.

Ia juga menegaskan bahwa Barelang Net sudah memiliki izin ISP yang dikeluarkan dari Kominfo, yaitu Nomor 1025/Tel.02.02/2021 Tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi PT Angkasa Bintan Cemerlang.

“Kami punya bukti izinya, silakan dicek sendiri kalau mau,” tegasnya.

Sebelumnya, Wambok sudah menyampaikan permohonan maafnya kepada Barelang Net melalui media massa online milik Barelang Grup, yakni Vnews.click.

“Saya mohon maaf atas pernyataan yang telah merugikan pihak Barelang Net, karena menuding mereka belum punya izin ISP,” kata Wambok, Jumat (28/10/2022).

Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat agar ke depan tidak membuat pernyataan serupa, sehingga dapat mencemarkan nama baik pihak Barelang Net.

“Ini menjadi pelajaran untuk saya dan kita semua agar kedepannya dapat lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan agar tidak menyinggung dan merugikan pihak lain,” ujarnya.

Menanggapi permintaan maaf itu, Penasehat Hukum Barelang Net Suherman menerangkan akan menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan Barelang Net.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya langsung menyurati DPMPTSP dan oknum bersangkutan untuk dapat menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi tentang penyataan tudingan Barelang Net tidak memiliki izin ISP.

“Beliau memang sudah minta maaf dan klarifikasi. Tapi, akan kita pelajari dulu, sambil menunggimu keputusan pimpinan Barelang Net selanjutnya,” jelas Suherman.

Untuk diketahui, sebelumnya Pegawai DPMPTSP Kota Tanjungpinang Wambok Malilu, Jumat (21/10/2022) di Mall Pelayanan Publik Tanjungpinang menyebut Barelang Net tidak memiliki izin ISP.

Kemudian saat di konfirmasi, Wambok mengatakan bahwa pernyataan yang Ia ucapkan itu berdasarkan rumor yang didengarnya melalui orang lain.

“Saya bilang rumor soal internet Barelang tidak memiliki izin ISP di Kominfo yang sering di sebut orang,” ujarnya saat itu. (Mis).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *