BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mengamankan beberapa orang yang akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di kilometer 16, Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di kawasan kilometer 16. 

Setelah mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan langsung bergerak menuju lokasi transaksi dan berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial WM (47) dan RO (18) di Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang, Sabtu (17/8/2024).

“Personel kami awalnya mengamankan WM dan RO, selanjutnya kami kembangkan dan  kembali mengamankan 1 orang laki-laki berinisial AW (28) juga di Air Raja,” kata Kasat Narkoba, Jumat (23/8/2024).

Iptu Davinsi Josie Sidabutar menerangkan kalau penangkapan para tersangka bak film, karena terjadinya kejar-kejaran antara personelnya dengan tersangka.

Mulanya tersangka WM saaat hendak ditangkap di kilometer 16, sempat kabur karena mengetahui adanya Personel Sat Resnarkoba di sekitar lokasi tersebut.

Melihat buruannya kabur, personel Sat Resnarkoba mengejar tersangka WM hingga ke Kelurahan Air Raja dan tertangkap di kilometer 15.

Sewaktu penangkapan ditemukan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di samping lemari yang ada di dalam kamar tersangka WM.

“Barang bukti dari terangka WM sebanyak 4 paket yang ditemukan anggota di samping lemari kamarnya, selain itu juga kami menemukan timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu,” terang Iptu Davinsi.

Dari nyanyian tersangka WM mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka AW yang juga bertempat tinggal di Air Raja Tanjungpinang dengan cara membelinya sebanyak setengah 2,5 gram seharga Rp1,9 juta.

“Setelah membeli narkoba jenis sabu-sabu tersebut, kemudian dari 2,5 gram dipecah sendiri oleh tersangka WM menjadi 10 paket kecil, dari 10 paket yang dijadikan tersangka MW 5 paket kami dapatkan yaitu dari MW sebanyak 4 paket dan 1 paket dari RO, sedangkan 5 paket sudah habis digunakan oleh tersangka bersama dengan RO,” ungkap Iptu Davinsi.

Saat penangkapan AW, personel juga menemukan 5 paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, sehingga barang bukti keseluruhan dari ke 3 tersangka tersebut sebanyak 10 paket.

“Tersangka AW dan MW merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2023,” ungkap Iptu Davinsi.

Saat ini, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka AW.

Ketiga tersangka ditahan di Polres Bintan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 20029 Tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 15 tahun penjara. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *