NASIONAL POLITIK

Batam (Vnews.click) – Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang meminta Pemerintah jangan abai terhadap pemulihan hak warga negaranya yang telah menjadi korban suatu pelanggaran tindak pidana.

Hal itu dikatakan Umbu Kabunang mengingat sistem peradilan di Indonesia mengenal restitusi dan kompensasi untuk pemulihan korban pengadilan tindak pidana.

Dijelaskannya, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga kepada korban. Sedangkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban.

Skema tuntutan ganti rugi kepada korban tindak pidana ini menjadi perhatian dalam Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (2/7/2025).

Dikatakannya, sering pelaku tindak pidana dari kalangan orang yang tidak mampu. Oleh karenanya, korban kesulitan dapat akses pemulihan atas tindakan yang didapatkannya dari pelaku.

“Negara harus hadir, bila pelaku tidak mampu membayarkan restitusi. Contohnya jika kasus terjadi pada anak-anak yang masih sekolah, kemudian orang tuanya jadi korban suatu kasus. Maka negara harus menyekolahkan mereka, hingga selesai,” tegas Umbu Kabunang.

Dijelaskannya, Komisi XIII sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Umbu Kabunang berharap RUU ini bisa memperkuat klausul penarikan restitusi dari pelaku. RUU ini memastikan korban suatu tindak pidana tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan restitusi. Penyitaan aset pelaku bisa dilakukan mulai dari tahap penyidikan.

“Undang-undang sekarang belum begitu diatur tentang kepastian restitusi. Maka kami berpikir dan mengusulkan penguatan bagaimana restitusi itu dilakukan. Mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *