Tanjungpinang (Vnews.click) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, mengimbau ASN mematuhi aturan larangan menyukai dan mengomentari akun media sosial calon legislatif hingga calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilu 2024.
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Salah satu hal yang diatur sebagai bentuk pelanggaran adalah membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/
Hasan menyebut Pemkot Tanjungpinang akan segera mengeluarkan surat instruksi pj wali kota guna memperkuat kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Saya minta sekretaris daerah membuat surat instruksi larangan ASN menyukai dan mengomentari akun media sosial calon peserta Pemilu 2024,” kata Hasan, Senin (2/10/2023) kemarin.
Ia menyampaikan bahwa Pemkot Tanjungpinang sangat mendukung aturan itu sebagai wujud menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Apalagi, netralitas ASN sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana pada Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“Jadi, kita minta ASN berkomitmen menjaga netralitas mereka di Pemilu 2024, terlebih sebentar lagi akan masuk ke tahapan kampanye politik,” pungkas Hasan. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

