TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengungkap perkara penggelapan sepeda motor Honda Beat miliki korban Rahmadipa.
Kejadian ini berawal saat korban Rahmadipa pada hari Sabtu (11/01) kemarin sedang minum kopi di kedai kopi Kenzi jalan Daeng Selili, Kampung Bugis. Kemudian datang pelaku yang tidak dikenal korban lalu meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk membeli rokok. Namun ditunggu-tunggu, pelaku tidak kembali lagi.
“Atas kejadian itu, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 2458 MW warna biru-putih milik korban pun hilang dibawa kabur,” kata Waka Polsek Tanjungpinang Kota, IPTU Alimin dalam konferensi persnya.
Lalu, lanjut Alimin, Jajaran unit reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang mendapat laporan masuk, langsung bergerak melakukan pencarian dan pengungkapan. Dimulai dengan melacak keberadaan sepeda motor milik korban.
Al hasil, satu orang laki-laki berinisial GM alias SM yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat milik korban Rahmadipa berhasil diamankan.
“Atas perbuatannya, GM terbukti melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Alimin.(Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

